Sabtu, 26 Desember 2009

Memahami Hukum Karma

Oleh : Saiman. S.S.


"Oleh diri sendiri kejahatan dilakukan, oleh diri sendiri pula orang ternoda, oleh diri sendiri kejahatan tak dilakukan, oleh diri sendiri pula seseorang menjadi suci. Suci atau tidak sucinya seseorang tergantung pada diri sendiri; tak ada seseorang pun yang dapat menyucikan orang lain" (Dhammapada; 165)

Pengikut Buddha meyakini adanya hukum karma. "Sesuai dengan benih yang ditabur , begitulah buah yang akan diperoleh darinya. Ia yang berbuat baik akan mendapatkan buah kebaikan. Ia yang berbuat jahat memperoleh buah kejahatan. Tertaburlah benih itu dan tertanam baik, engkau akan menikmati buah daripadanya "(Samyuta Nikaya XI,2.1:227). Sebagaimana halnya menanam, dari benih jagung, buah yang akan dipetik pun jagung, bukan padi atau lainnya. Sebab karma mengandung hubungan sebab akibat, orang melihatnya sebagai hukum pembalasan. Lalu bilamana diartikan pada utang wajib untuk dibayar. Maka muncul pula ungkapan "tiada ampun bagimu".

Namun karma tidaklah sesederhana itu. Dalam aspek moral, karma berupa perbuatan, harus berhubungan dengan kehendak. Kehendak itu sendiri adalah karma. "Kehendak itulah yang Kusebut karma. Setelah timbul kehendak dalam batinnya, seorang melakukan perbuatan melalui jasmani, ucapan dan pikiran," demikia dinyatakan oleh Buddha.

Karma dibedakan atas karma baik (kusalakarma) yang berakibat baik, dan karma buruk (akusalakarma) yang akan berakibat buruk, karma baik maupun karma buruk akan menimbulkan akibat, karma yang bukan baik dan bukan buruk tidak berakibat atau yang sering diartikan sebagai ahosi karma. Karma baik atau buruk terbagi - bagi lagi menurut penggolongan waktu, kekuatan dan fungsinya. Setiap karma memiliki waktu tertentu untuk matang , ada yang menghasilkan buah lebih cepat, ada yang lambat. Ada bermacam - macam karma yang akibatnya akan berhubungan lebih dari satu kehidupan. Ada karma yang mencegah munculnya akibat dari suatu karma tertentu. Mekanisme bermacam - macam karma memungkinkan pengakhiran karma. Pengakhiran karma ini menunjukan adanya pembebasan, namun bukan berarti penghapusan atau sering disebut sebagai pengampunan. Dalam pemikiran Buddha tidak dikenal istilah pengampunan, yang sering digunakan adalah sejauh mana karma baik maupun buruk yang telah diperbuah dalam kehidupan nyata. Bila mana kecenderungannya adalah karma baik, atau karma baik lebih mendominasi dalam kehidupannya, maka karma buruknya terkesan tidak menimbulkan akibat. Untuk memberi gambaran yang lebih mudah dapat diilustrasikan sebagai berikut: Satu sendok garam dicampur dengan segelas air akan lebih terasa asin, namun bila satu sendok garam dicampur dengan satu drum air maka rasa asinnya akan berkurang bahkan mungkin tidak terasa asin.

Buddha juga telah mengemukakan sejumlah perumpamaan misalnya: Andai garam dimasukan kedalam semangkuk kecil air maka air yang tidak sebeerapa banyaknya itu menjadi asin dan tak terminum. Namun bilamana garam itu dimasukan kedalam sungai gangga, akankah air sungai itu menjadi asin sehingga tak dapat diminum?

Perumpamaan-perumpamaan seperti itu sering disampaikan oleh Buddha agar lebih mudah dimengerti oleh para pengikutnya. Demikian juga dengan perumpamaan seperti ini: "Andai ada orang yang disalahkan Karena tidak membayar utang satu bahkan kapahana, atau mencuri barang seratus rupee, ia dihukum masuk penjara. Tetapi ada pula orang yang tidak sampai masuk penjara walau dia mencuri kambing lalu dianiaya bahkan dibunuh oleh pemiliknya. Tetapi ada orang lain dengan kesalahan yang sama, diperlakukan berbeda. Ini menunjukan bahwa karma seseorang berbeda-beda.

Katakanlah orang yang bersalah atau pencuri itu datang dari keluarga kaya, mungkin pula penguasa. Bila saja ia tertangkap tetapi tidak dianiaya. Ia sebenarnya harus dipahami bahwa ia tidaklah lepas dari pertanggung-jawaban. Ia bisa bebas karena keseganan orang padanya, ia memiliki suatu hal lain untuk dijadikan jaminan atau penebusan sehingga nasibnya berbeda dari yang kecil atau lemah.

Suatu kesalahan yang kecil dapat membawa orang tertetu ke neraka. Kesalahan serupa pada orang lain dengan kualitas berbeda, missal dalam hal potensi dan kompensasi yang dimilikiya, memberi akibat yang lain. Karena itu Buddha menganjurkan setiap orang pada segala kesempatan agar melatih kehidupan bersusila, melatih samadi, dan mengembangkan kebijaksanaan. Ia yang tidak mengembangkan kemampuan lahir dan batin, tidak memiliki simpanan jasa dan potensi mencegah timbulnya karma buruk, hidupnya tidak berarti, jiwanya kredil, sehingga mudah tergelincir dalam penderitaan." (Angutara Nikaya II,10:99)

Hukum karma merupakan hukum kosmis tentang sebab dan akibat yang sekaligus pula merupakan hukum moral yang impersonal. Kemahakuasaan dan keadilan Tuhan dilihat dari hukum universal ini. Yang maha Pengasih tanpa diminta pun akan senantiasa mengasihani. Tetapi hukum karma tetap menuntut setiap pelaku untuk mempertangungjawabkannya. Dengan memahami hukum karma Buddhis, maka terdorong untuk senantiasa aktif melakukan kebajikan, bukan pasrah tanpa berbuat sesuatu apa pun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar