Sabtu, 26 Desember 2009

PERCERAIAN DALAM BUDDHISME

Di dalam agama Buddha tidak diajarkan tentang perceraian, yang ada adalah perceraian dengan alasan keagamaan, misalnya seorang suami yang ingin menjadi anagarika, atau menjadi samanera atau menjadi bhikkhu dan diizinkan oleh isterinya; atau sebaliknya seorang isteri ingin menjadi anagarini dan diizinkan oleh suaminya. Yang pasti terjadi adalah perceraian karena salah satu meninggal dunia.

Dalam hal seorang suami mempunyai seorang isteri yang jahat (chava) dan tidak tahan lagi hidup bersama dengan perempuan itu dalam sebuah ikatan perkawinan, maka ia dapat mengajukan cerai ke Pengadilan. Sebaliknya apabila seorang isteri mempunyai suami yang jahat (chavo) dan tidak tahan lagi hidup bersama dengan laki-laki tersebut dalam ikatan perkawinan iapun dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan.

Dalam hal perceraian, maka umat Buddha mengikuti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Bab VIII tentang Putusnya Perkawinan serta Akibatnya, pasal 38 berbunyi bahwa perkawinan dapat putus karena :

Kematian
perceraian dan
atas keputusan Pengadilan
Dalam pasal 39 disebutkan bahwa :

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
Tatacara perceraian di depan Sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bab V tentang Tatacara Perceraian pasal 19 disebut bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :

Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
Antara suami dan isteri terus-menerus; terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Setelah diperoleh keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum mengikat pasti, dalam pengertian apabila tidak dilakukan upaya permohonan banding atau kasasi atau setelah upaya-upaya hukum itu selesai ditempuh, berdasarkan surat keputusan Pengadilan yang memutus perceraian tersebut, selanjutnya dilakukan Pencatatan di tempat dimana perkawinan itu semula dicatatkan untuk dapat dikeluarkan atau diperoleh Akte Perceraian bagi suami isteri sudah bercerai tersebut.

Catatan :

Seperti telah diuraikan diatas, ternyata di dalam Undang-undang Perkawinan yang berlaku dewasa ini serta juga dalam peraturan pelaksanaannya, hanya ditentukan mengenai keabsahan perkawinan yaitu harus dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu serta harus dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku. Akan tetapi di dalam masalah perceraian, kecuali yang dilakukan di hadapan Pengadilan Agama bagi umat Islam, tidak ditentukan keharusan misalnya keabsahan perceraian harus memenuhi hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, dalam hal ini misalnya agama Buddha.

Di dalam agama Buddha sendiri, tidak diajarkan kepada umat Buddha mengenai apakah perceraian itu merupakan hal yang dilarang menurut Dhamma; oleh sebab itu seorang suami atau seorang isteri yang merasa dirinya sudah tidak dapat melanjutkan lagi kehidupan bersama pasangannya sebagai suami isteri dengan alasan-alasan tersendiri, dituntut dengan segala pertimbangan yang didasarkan kepada ajaran moral yang tinggi berdasarkan Buddha Dhamma, untuk mempertimbangkan dengan penuh kesadaran baik buruknya kalau mereka bercerai, apalagi apabila di dalam perkawinan itu sudah dilahirkan anak atau anak-anak, yang pada umumnya justru anak-anaklah yang paling menderita akibat dari suatu perceraian.

Dengan mengambil panutan yang dilakukan oleh Pangeran Siddharta Gotama sendiri, walaupun untuk kepentingan yang demikian besar, yaitu mencari Jalan untuk membebaskan semua mahluk dari belenggu kebodohan, Beliau pergi meninggalkan isteri dan anakNya, demikian juga istanaNya, namun Beliau tidak menceraikan isteriNya, bahkan setelah mencapai Penerangan Sempurna dan menjadi Buddha, Beliau mengajarkan Dhamma kepada isteri dan anakNya tersebut.

Seperti telah diuraikan di muka, umat Buddha di Indonesia wajib untuk mentaati hukum Negara, termasuk juga dalam masalah perkawinan dan masalah perceraian. Apabila seorang suami atau seorang isteri atas dasar pertimbangannya sendiri yang masak dan telah bulat hati memilih jalan perceraian, maka dari segi agama Buddha hal itu sudah merupakan keputusan, dalam pengertian bahwa perceraian tersebut merupakan perbuatan yang akan dipetik hasilnya kelak di kemudian hari, entah baik atau buruk, merupakan sesuatu yang harus diterimanya; sedangkan dari hukum Negara wajiblah ditempuh ketentuan-ketentuan yang berlaku seperti diatur dalam pasal 39 Undang-undang No 1 Tahun 1974 dan pasal 19 Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 tersebut di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar